Salin Artikel

Polda Lampung: Korban Penembakan Polisi di PT AKG Pernah Curi 250 Tandan Sawit

LAMPUNG, KOMPAS.com - Anshori (32), korban penembakan dua personel Polda Lampung di PT Adi Karya Gemilang (AKG), Bahuga, Way Kanan, Lampung, disebut sebagai seorang residivis yang pernah mencuri sawit di perusahaan itu.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Anshori pernah melakukan pencurian 250 tandan buah sawit pada tahun 2019.

"Yang bersangkutan pernah dilaporkan atas kasus pencurian 250 tandan buah sawit yang terjadi di PT AKG Bahuga tahun 2019," kata Pandra melalui rilis, Sabtu (4/2/2023).

Atas kasus itu, Anshori juga telah divonis selama 1 tahun dan 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu pada November 2021.

"Jadi yang bersangkutan dapat dikatakan sebagai residivis," kata Pandra.

Meski demikian, Polda Lampung tetap memberikan perlakuan sama di mata hukum atas kasus penembakan yang menewaskan korban Anshori itu.

Kedua personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Lampung yang mendapat perintah tugas di PT AKG Bahuga itu sedang dalam pemeriksaan Bidang Propam.

Pandra memastikan, proses penyelidikan atas kasus tersebut akan dilakukan secara transparan dan terbuka.

"Semua proses akan dilakukan secara terbuka," kata Pandra.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel berinisial Brigadir Dua (Bripda) SD dan Bripda DB itu memang ditugaskan di PT AKG Bahuga berdasarkan surat perintah dinas.

"Tindakan kedua personel, dari pemeriksaan awal, keduanya telah menggunakan upaya tindakan kepolisian," kata Pandra.

Namun, pemeriksaan secara menyeluruh perlu dilakukan sebagai proses pertanggungjawaban atas tindakan yang telah menimbulkan korban jiwa.

"Anggota personel pengamanan dari Polda Lampung yang bertugas di perusahaan itu melakukan patroli di kebun sawit Blok 11," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

Ketika itu, kedua personel melihat korban yang diduga sedang melakukan pencurian sawit. Anggota berusaha menghentikan pelaku dengan cara melepaskan tembakan ke arah atas.

Tetapi, korban justru melarikan diri lalu dan berusaha menabrakkan mobil pikap yang dikendarainya ke arah personel yang mengadang.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/04/100718478/polda-lampung-korban-penembakan-polisi-di-pt-akg-pernah-curi-250-tandan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke