Petugas menangkap UBS (63) seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan JZ (53) yang merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan.
"Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Maninjau Pekalongan Timur dan Perum Tirto Indah Pekalongan Barat, Kota Pekalongan," kata Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, Kamis (2/2/2023).
Krisna menambahkan barang bukti yang diamankan berupa satu buah klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,50 gram. Lalu dua buah handphone berikut simcard, dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 1 buah kartu ATM.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kauman. Kemudian kami menangkap UBS dan menemukan bukti satu plastik bening berisi sabu," lanjut dia.
Tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2023/02/02/174416478/pesan-sabu-ke-pensiunan-asn-anggota-dprd-pekalongan-ditangkap-bnn-batang
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan