Salin Artikel

Minta-minta di Perempatan Lampu Merah Padang, 2 Badut Jalanan Disidang Tipiring

Mereka kemudian didenda Rp 100.000 setelah diputus bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Kamis (2/2/2023).

"Dua badut tersebut meminta-minta di perempatan lampu merah. Mereka melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keduanya dijatuhkan sanksi denda seratus ribu rupiah masing-masing," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama, Kamis.

Rio mengatakan dengan adanya denda sanksi ini, diharapkan keduanya tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Sebelum dibawa ke sidang tipiring, keduanya sudah terlebih dahulu kami peringatkan. Namun karena masih membandel, makanya kita sidang tipiringkan. Mudah-mudahan dengan adanya denda ini mereka jera," katanya.

Selain dua badut tersebut, dua orang pemilik kafe juga disidangkan pada sidang tersebut.

Kedua pemilik kafe tersebut juga dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp500.00.

"Pemilik kafe ini didenda karena melanggar jam tayang. Sebelumnya juga sudah kami beri peringatan," katanya.

Lebih jauh diakatakan Rio, sidang tipiring ini merupakan rangkaian dari kegiatan penegakan peraturan oleh Satpol PP.

"Satpol PP akan terus menegakan peraturan. Hal ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/02/160333378/minta-minta-di-perempatan-lampu-merah-padang-2-badut-jalanan-disidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke