Salin Artikel

Pemilihan Panwascam Diduga Cacat Hukum, DKPP Periksa Bawaslu Bangka

BANGKA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Jumat (3/1/2023). 

Perkara ini diadukan Patricia Widya Sari. Ia mengadukan Corri Ihsan, Zulkipli, Irwandi Pasha (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka) sebagai Teradu I, Teradu II, dan Teradu III.

Ketiga teradu didalilkan melakukan seleksi anggota Panwascam di Kabupaten Bangka cacat secara hukum. 

Pasalnya mereka menerbitkan Surat Pengumuman Pemanggilan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang Nomor 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 terkait pengunduran diri dua anggota Panwascam.

Menurut Teradu, Bawaslu Kabupaten Bangka tidak perlu menerbitkan surat tersebut dikarenakan sudah ada 6 anggota teratas yang terpilih.

Sesuai peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengganti Antar Waktu Pasal 47 ayat 1 (c), anggota Panwascam digantikan oleh calon anggota Panwascam urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bangka Belitung.

Rencananya, sidang akan dilakukan di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta Saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia pada awak media, Kamis (2/2/2023).

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun YouTube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/02/125826778/pemilihan-panwascam-diduga-cacat-hukum-dkpp-periksa-bawaslu-bangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke