Salin Artikel

6 Bulan Dipantau, Sindikat Ini Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu dari Medan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemantauan aparat Satnarkoba Polres Lampung Tengah selama enam bulan membuahkan hasil.

Sebuah sindikat jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi digulung di tengah pasar.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie mengatakan, penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram tersebut berhasil digagalkan pada Senin (30/1/2023) pukul 10.30 WIB.

"Sabu-sabu ini berasal dari Medan, Sumatera Utara, yang hendak dikirim ke wilayah Anak Tuha dan Bandar Jaya, Lampung Tengah," kata Doffie melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/2/2023) malam.

Doffie menjelaskan, pihaknya telah menahan 4 pelaku yakni HS (33) warga Kampung Padang Ratu, YS (34) warga Kampung Tanjung Harapan, IM (42) warga Kampung Bandar Sari, dan MRS (26) warga Medan.

Penangkapan komplotan ini berlangsung dramatis di tengah keramaian Pasar Bandar Jaya yang pada saat itu ramai warga berbelanja.

Sindikat tersebut diduga sedang menunggu calon pembeli dengan memarkirkan kendaraan mereka.

Komplotan ini tidak bisa berkutik ketika anggota Satnarkoba Polres Lampung Tengah menemukan sabu-sabu yang hendak dijual.

Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata mengungkapkan, komplotan ini sudah dipantau sejak enam bulan lalu.

Menurutnya sindikat tersebut salah satu pemasok besar sabu-sabu di wilayah Lampung Tengah.

Keempat pelaku tersebut mengambil langsung sabu-sabu itu dari Medan lalu membawanya melalui jalur darat ke Lampung Tengah.

"Komplotan ini berangkat dari Medan menggunakan dua kendaraan," kata Dwi Atma.

Untuk mengelabui polisi, sabu-sabu itu disembunyikan di dalam bantal dan mobil diisi dengan makanan ringan. Sehingga seakan-akan para pelaku hendak mengirim makanan ringan itu.

"Dari penyelidikan kami, komplotan ini setidaknya sudah 6 kali membawa sabu-sabu dalam jumlah besar dari Medan," kata Dwi Atma.

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Pidana terberat adalah hukuman mati," kata Dwi Atma.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/02/110938378/6-bulan-dipantau-sindikat-ini-tertangkap-bawa-1-kg-sabu-dari-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke