Salin Artikel

Kuasa Hukum Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Minta Penumpang Audi A6 Diperiksa Ulang

CIANJUR, KOMPAS.com - Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng Guruh (41), sopir sedan Audi A6 tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mendesak polisi untuk memeriksa ulang penumpang Audi A6, Nur (23).

Nur merupakan majikan dari tersangka. Yudi menyebut, Nur adalah saksi kunci dalam insiden kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amelia di ruas jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (20/1/2023) siang.

Menurut Yudi, Nur perlu diperiksa ulang sebagai saksi karena sudah memberikan keterangan yang berbeda dalam kurun waktu beberapa jam.

"Awalnya memberikan pernyataan kendaraannya tidak menabrak. Namun, beberapa jam kemudian membuat BAP dengan keterangan berbeda," kata Yudi saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).

Karena itu, sebut dia, Nur telah memberikan pernyataan yang kontradiktif, sehingga dipastikan salah satu dari pernyataannya palsu atau bohong.

"Mohon dengan sangat agar diperiksa ulang itu ibu Nur dan Fitri (ART), dan gelar perkaranya disaksikan oleh Kompolnas dan pihak dari keluarga korban," ujar dia.

Menurut Yudi, sebelum menetapkan tersangka, seharusnya polisi mengakomodasi informasi sekecil apapun di lapangan, termasuk keterangan warga dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

“Sopir angkot yang diduga ngerem mendadak itu adalah salah satu saksi yang tahu di lokasi kejadian. Pertanyaan saya, kenapa tidak dipanggil,” ujar Yudi.

Polisi menetapkan sopir Audi A6 SG (41) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.

Turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya sedan Audi seri A6 yang dikemudikan tersangka, dan bukti rekaman CCTV.

SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang mahasiswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Selvi Amelia Nuraini (19) meninggal dunia akibat kecelakaan.

Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan kepolisian. Dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.

Sementara Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menegaskan, kendaraan yang terlibat laka lantas tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan polisi.

Menurutnya, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan.

Kendaraan yang dimaksud Doni adalah jenis sedan Audi dengan pelat nomor yang diduga palsu.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/01/205323678/kuasa-hukum-tersangka-tabrak-lari-mahasiswi-cianjur-minta-penumpang-audi-a6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke