Salin Artikel

Penganiayaan 6 Anak Yatim Piatu di Banjarbaru Kalsel, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

BANJARBARU, KOMPAS.com - Tersangkut kasus penganiayaan 6 anak yatim piatu di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) bertambah.

Polres Banjarbaru menetapkan DAH (20) sebagai tersangka baru. DAH merupakan anak perempuan dari SO (45) yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody H Kusumah mengatakan, bertambahnya tersangka setelah dilakukan pengembangan kasus terhadap SO.

"Penetapan tersangka DAH merupakan hasil pengembangan kasus SO," ujar AKBP Dody H Kusumah kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Atas perbuatannya menganiaya anak yatim piatu, baik SO maupun DAH sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Banjarbaru.

Untuk motif penganiayaan, Dody menjelaskan jika DAH kesal korban sering melakukan kesalahan yang sama dan berulang-ulang.

"Motif penganiayaan lantaran kesal dengan anak yatim yang telah melakukan kesalahan berulang," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.

"Berkasnya sudah tahap 1 dan akan diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, 6 orang anak yatim piatu di Kelurahan Mentaos, Banjarbaru, Kalsel, mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pengelola panti.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SO yang merupakan salah satu pengelola panti.

Polisi juga mengungkapkan motif SO melakukan penganiyaan terhadap anak yatim piatu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, SO melakukan pembinaan secara berlebihan sehingga menjurus kepada penganiyaan.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/01/174242478/penganiayaan-6-anak-yatim-piatu-di-banjarbaru-kalsel-polisi-tetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke