Salin Artikel

Terima Paket 5.000 Butir Obat Keras Tramadol, IRT di Dompu Ditangkap

"Obat tramadol tanpa izin edar ini diseludupkan pelaku dari luar daerah," kata Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Abdul Malik menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya paket kiriman dari luar daerah yang diduga berisi obat jenis tramadol.

Paket tersebut baru saja diambil oleh seorang perempuan inisial DS.

Atas informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian turun melakukan penyelidikan hingga menangkap DS di rumahnya.

"Setelah dipastikan, benar saja ada barang kiriman dengan nomor resi 013900021149822 yang di dalamnya terdapat 5.000 butir tramadol," ujarnya.

Berbekal temuan barang bukti kepemilikan obat tampa izi edar ini, DS langsung diamankan ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih.

Saat ini penyidik tengah menggali keterangan dari DS untuk mengetahui sumber pemesanan barang guna pengembangan kasus.

"Terduga bakal diganjar dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," kata Abdul Malik.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/01/075529478/terima-paket-5000-butir-obat-keras-tramadol-irt-di-dompu-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke