Salin Artikel

Komplotan Pengganjal Mesin ATM di Pemalang Tepergok Satpam dan Warga, Sudah Beraksi 3 Kali

Sebelum tertangkap, keduanya bersama dua pelaku lainnya yang kabur sempat beraksi dua kali dalam beberapa hari terakhir di Pemalang. Kedua pelaku yang tertangkap yaitu H (44), asal Bogor; dan R (23) dari Ogan Komering Ulu Selatan.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian usai menerima laporan dari masyarakat, Minggu pagi.

“Sesampainya di TKP, kami mendapati dua orang pelaku yang sudah diamankan Satpam bersama warga sekitar Stasiun Kereta Api,” kata Yovan, Senin (30/1/2023).

Yovan mengatakan, setelah pemeriksaan intensif pada kedua tersangka, diketahui keempat pelaku kejahatan pembobolan ATM Bank di Pemalang melakukan aksinya sebanyak tiga kali, termasuk aksi terakhir yang digagalkan warga.

“Keempat pelaku berangkat dari Bogor ke Pemalang dengan mengendarai sepeda motor, kemudian menginap di sebuah hotel di Taman, Jumat (27/1/2023),” kata Yovan.

Kemudian pada Sabtu (28/1/2023), keempat pelaku mengawali aksi pembobolan ATM Bank Mandiri di samping kantor PLN Pemalang.

“Keempat pelaku menutup lubang penarikan uang ATM dengan plat, sehingga ketika nasabah melakukan penarikan, uang tersebut tidak dapat keluar,” kata Yovan.

“Setelah nasabah pergi, para pelaku membuka pelat, untuk mengambil uang milik nasabah yang diganjal plat pada lubang penarikan uang ATM,” imbuh Yovan.

Selanjutnya, aksi kedua pada Sabtu (28/1/2023) sore, keempat pelaku membobol ATM Bank BRI Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM menggunakan potongan mika.

“Setelah nasabah melakukan penarikan uang di ATM tersebut, kartu ATM tidak dapat keluar,” kata Yovan.

Para pelaku melakukan aksinya setelah nasabah tersebut pergi meninggalkan ATM. “Para pelaku mengambil kartu ATM milik nasabah yang tertinggal dengan membuka laci ATM, lalu mencoba pin secara acak hingga berhasil membuka rekening nasabah dan mengambil uang sebesar Rp 9 juta,” kata Yovan.

Tak berhenti, pada Minggu (29/1/2023) pagi, keempat pelaku kembali melakukan aksinya di ATM Bank BRI Stasiun Pemalang.

“Namun aksi pembobolan ATM para pelaku tersebut diketahui oleh Satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang, sehingga berhasil digagalkan,” kata Yovan.

Yovan mengatakan, dua orang tersangka H (44) dan R (23) dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sampai saat ini tim masih bergerak, untuk melakukan pengejaran pada dua orang tersangka lainnya yang masih DPO,” pungkas Yovan.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/30/133211178/komplotan-pengganjal-mesin-atm-di-pemalang-tepergok-satpam-dan-warga-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke