Salin Artikel

Ramai Pesan Berantai Penculikan Anak di Palembang, Polisi Pastikan Hoaks

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pesan berantai soal marak kasus penculikan anak di Palembang, Sumatera Selatan, ramai tersebar sejak hampir satu pekan belakangan hingga membuat orangtua menjadi resah.

Narasi dalam pesan itu tertulis, adanya aksi penculikan yang berlangsung di Sekolah Dasar (SD) Negeri 239 di Jalan Swadaya selama dua hari berturut-turut.

“Info untuk seluruh guru dan penjaga sekolah. Barusan dapat info dari SDN 239 yang di Jalan Swadaya, kalau dua hari berturut turut sudah ada dua kali percobaan penculikan siswa kelas 1. Pelaku berkomplotan dan memakai mobil. Jadi mohon untuk diimbau ke orangtua dan siswa untuk lebih waspada. Terimakasih,” tulis pesan tersebut di berbagai grup Whatsapp.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, sejauh ini belum ada laporan apapun terkait kasus penculikan anak. Sehingga, kabar dugaan penculikan yang tersebar di berbagai grup whatsapp itu adalah hoaks.

“Saat ini di Palembang tidak ada laporan kasus penculikan, jika ada pasti sudah kami kejar dan tangkap pelakunya,” kata Ngajib, Senin (30/1/2023).

Ngajib menjelaskan, orangtua tak perlu khawatir soal isu penculikan anak. Sebab, seluruh polsek sudah berkoordinasi dengan sekolah untuk lebih berhati-hati ketika jam pulang sekolah.

Ia pun meminta masyarakat untuk segera melapor ke polisi atau menghubungi nomor bantuan polisi (Banpol) di nomor WhatsApp 081370002110 bila terdapat dugaan kasus penculikan atau melihat orang yang mencurigakan.

“Orangtua juga disarankan menjemput anaknya sebelum pulang sekolah. Selain itu, sekolah juga sudah diminta mengawasi siapa yang menjemput siswanya kenal atau tidak,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/30/115433278/ramai-pesan-berantai-penculikan-anak-di-palembang-polisi-pastikan-hoaks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke