Salin Artikel

Dugaan Penyiksaan Manusia Silver di Lampung, Ketua DPRD: Tak Berperikemanusiaan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi menilai kekerasan yang diduga dilakukan Satpol PP terhadap manusia silver adalah bentuk perilaku tak berperikemanusiaan.

Wiyadi menilai tindakan kekerasan yang dilakukan Satpol PP Kota Bandar Lampung itu tidak dibenarkan.

"Jika terbukti benar terjadi (kekerasan) ini adalah tindakan arogansi aparat yang tidak berperikemanusiaan," kata Wiyadi saat dihubungi, Minggu (29/1/2023) sore.

Oleh karena itu, Wiyadi mendesak Kasat Pol PP untuk bertanggung jawab dan mencari siapa saja oknum yang bersalah.

"Tindakan serupa juga tidak dibenarkan untuk pelaksanaan razia atau operasi penertiban lainnya," kata Wiyadi.

Wiyadi juga mendesak pemkot setempat segera merespon kasus tersebut karena bisa mencoreng reputasi Kota Bandar Lampung.

"Ini harus ditanggapi, bisa menjadi preseden buruk karena Kota Bandar Lampung dikenal sebagai kota yang aman, nyaman dan bertoleransi tinggi," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyatakan siap mendampingi para korban untuk membuat laporan pidana ke kepolisian.

"Kita akan dampingi korban demi tegaknya keadilan bagi anak jalanan yang semestinya dipelihara oleh negara," kata Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi.

Selain itu, LBH Bandar Lampung juga mendorong agar Komnas HAM mengusut secara tuntas kasus tersebut.

"Sangat disayangkan dalam melakukan penertiban, mestinya Satpol PP Kota Bandar Lampung memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia," kata Sumaindra.

Dia mengatakan, tidak dibenarkan seorang warga negara, terlebih hal ini kepada anak diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi yang mengarah kepada penyiksaan.

Hingga berita ini dibuat Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan kekerasan yang dialami oleh kedua korban.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat permintaan keterangan kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Surat itu terkait dugaan penyiksaan dan kesewenang jabatan operasi penertiban non-yustisi oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung.

Surat bernomor 069/PM.00/K/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 itu ditujukan langsung kepada Wali Kota Bandar Lampung dan ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/29/193621678/dugaan-penyiksaan-manusia-silver-di-lampung-ketua-dprd-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke