Salin Artikel

Tebus HP Milik Teman yang Digadaikan, Pemuda Ini Nekat Curi Sekarung Kacang

"Pemuda ini sehari-hari bekerja sebagai buruh pasar, dia mencuri sekarung kacang untuk menebus HP milik kawannya yang digadainya," terang Kapolsek Sandubaya, Kompol Nasrullah, Jumat (27/1/2023).

Nasrullah menjelaskan, AR mencuri sekarang kacang seberat 25 kilogram di sebuah bus yang tengah parkir di Pasar Berta.

"Saat itu sepi, para pekerja sedang istirahat, AR berinisiatif merobek karung berisi kacang dengan cutter dan berhasil mencuri 25 kilogram yang nasih terbungkus," terang Nasrullah.

Pada aparat, AR mengaku langsung menjual kacang hasil curian itu pada pedagang yang juga berjualan di Pasar Bertais Mandalika, di hari yang sama.

"Saya jual setelah selesai mencuri, saya jual seharga Rp 600.000 ke bu Haji yang jualan di sana juga," kata AR.

Apesnya, AR tak menyangka polisi telah mendapat laporan dan menyelidiki kasusnya, belum sempat HP kawannya yang digadikannya ditembus, uang hasil penjualan kacang curiannya juga telah ludes untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

AR dtangkap tim Polsek Sandubaya, dan mengakui semua perbuatannya. Pemuda ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/28/111134078/tebus-hp-milik-teman-yang-digadaikan-pemuda-ini-nekat-curi-sekarung-kacang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke