Salin Artikel

Polisi di Bima Jadi Tersangka Peredaran Narkoba

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengonfirmasi kabar tersebut.

Menurutnya, penetapan R sebagai tersangka sesuai dengan hasil gelar perkala lanjutan.

"Iya, R sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Artanto, dikutip dari Antara, Kamis (26/1/2023).

Artanto menuturkan, dengan penetapan R, kini ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial NA dan F yang tertangkap menguasai sabu-sabu seberat 8,92 gram.

Sabu-sabu dalam 10 paket klip plastik tersebut disita dalam penggerebekan mobil yang ditumpangi NA di jalan raya wilayah Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, pada 5 November 2022.

Belakangan terungkap peran R dan F sebagai pihak yang diduga menjebak NA.

Hal itu pun terungkap dari pengakuan seorang perempuan berinisial H.

Kepada polisi, H mengaku diminta R dan F untuk menyimpan sabu di bawah karpet jok mobil yang ditumpangi NA.

Pihak kepolisian menyidik kasus ini berdasarkan hasil penyidikan berbasis ilmiah. Dari hasil penyidikan terungkap peran para tersangka.

Sebagai tersangka F, R dan NA disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/26/220650078/polisi-di-bima-jadi-tersangka-peredaran-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke