Salin Artikel

Infak Jadi Kode Suap Penerimaan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila

Keterangan ini terkuak saat Mualimin (dosen honor) dihadirkan menjadi saksi dalam sidang keempat perkara itu di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023).

Di hadapan majelis hakim dan dibawah sumpah, Mualimin mengakui dia mengambil sejumlah uang dari para penitip untuk diserahkan ke eks Rektor Unila Karomani.

"Sejak tahun 2020 sampai 2023, Pak," kata Mualimin, Kamis siang.

Mualimin menceritakan bahwa dia dekat dengan Karomani karena selain menjadi dosen, dia juga bendahara di Masjid Al Wasi'i yang merupakan masjid kampus.

Menurutnya, pada 2020 dia mendapatkan tugas mengambil uang infak dari dosen Unila untuk pembangunan Masjid Al Wasi'i itu.

Kemudian pada tahun 2021 - 2022 Mualimin mulai mengambil uang "infak" dari sejumlah pihak yang bukan internal Unila.

Mualimin menyebut uang infak itu adalah dari para penitip calon mahasiswa, dan bukan untuk pembangunan masjid, melainkan pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).

"Pak Rektor (Karomani) menyuruh saya, 'ambil uang infak ke Pak Heryandi," kata Mualimin menirukan perintah Karomani.

Total Mualimin mengambil uang infak dari delapan orang, yaitu Heryandi (terdakwa, berkas terpisah) sebesar Rp 650 juta, Andi Desfiandi (swasta, sudah divonis), dan Budi Sutomo (pejabat rektorat Unila).

Kemudian Prof MKR (eks Rektor UIN Lampung), AM (Sekretaris PWNU Lampung), MH (dosen FK Unila), HMR, dan satu orang lain yang dia tidak tahu namanya.


Infak untuk pembangunan Gedung LNC itu juga sempat diambilnya dari Dawam Rahardjo (Bupati Lampung Timur).

"Enggak ada soal titip (mahasiswa) dari Pak Dawam. Pak bupati sempat datang ke lokasi pembangunan gedung LNC, mau ngasih kursi, jadi saya diperintah ambil (infak)," kata Mualimin.

Mualimin mengatakan total uang infak yang diambilnya mencapai Rp 653 juta.

"Uang infak untuk LNC, Yang Mulia," kata Mualimin.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/26/150051578/infak-jadi-kode-suap-penerimaan-mahasiswa-fakultas-kedokteran-unila

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke