Salin Artikel

Bocah 13 Tahun di Mamuju Perkosa Siswi SMA, Diduga Diajak oleh Pelaku Lainnya

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman mengatakan, TH melakukan kejahatan tersebut bersama dengan FWA (19) saat mengetahui korban sedang sendirian di rumahnya, Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 02.30 WITA. 

Setelah mengamati keadaan sekitar, TH dan FWA yang berada di bawah pengaruh alkohol menyelinap masuk ke rumah korban dengan cara memanjat.

"Korban dan pelaku ini sekampung. Jadi dia tahu persis bagaimana situasi di rumah korban karena orangtua korban berada di Kabupaten Mamasa," ujar Herman saat dikonfirimasi Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Herman mengungkapkan TH diduga diajak oleh FWA untuk melakukan perbuatan keji ini. Usai melakukan perbuatannya, kedua pelaku kemudian kabur dari kampungnya. 

Keduanya, kata Herman, ditangkap tim Resmob Polresta Mamuju di Kabupaten Mamasa, Selasa (24/1/2023). Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan yang telah mereka lalukan.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Herman. 

Meski demikian, TH kata Herman saat ini tidak ditahan mengingat usianya masih di bawah umur. Dia hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis. 

Sementara FWA kini mendekam di sel tahanan Polresta Mamuju. 

"Kalau untuk di bawah umur tetap dilanjut kasusnya tapi tidak dilakukan penahanan," kata Herman. 

https://regional.kompas.com/read/2023/01/26/121826978/bocah-13-tahun-di-mamuju-perkosa-siswi-sma-diduga-diajak-oleh-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke