Salin Artikel

2 Terdakwa Korupsi Kredit Bank Banten Divonis 11 dan 3 Tahun Penjara

Kedua terdakwa yakni mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur, Rasyid Samsudin divonis masing-masing 3 dan 11 tahun penjara

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan secara bergantian di ruang sari Pengadilan Tipikor Serang, Banten menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sama melakukan korupsi.

Kedua dinyatakan melanggar sesuai dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim membacakan vonis terlebih dahulu untuk terdakwa Satyavadin Djojosubroto, kemudian dilanjutkan terdakwa Rasyid Samsudin.

"Menjatuhkan pidan kepada terdakwa (Setyavadin Djojosubroto) oleh karena itu  dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Dedy dihadapan terdakwa. Rabu (25/1/2023) malam.

Sedangkan untuk terdakwa Rasyid Samsudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 4 bulan penjara dan diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp58,1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah inkrah, maka harta benda disita atau jika tidak mencukupi diganti pidana selama 5 tahun," ujar Dedy.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas Tipikor dan merugikan keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.

Sedangkan hal yang meringankan, kata Dedy,  kedua terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.


Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten. JPU sebelumnya meminta hakim untuk menghukum Satyavadin 15 tahun penjara.

Sedangkan Rasyid Samsudin dituntut 18 tahun penjara dan diberikan hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 186,5 miliar dan jika tidak dibayar dipidana selama 10 tahun.

Menanggapi putusan hakim tersebut, kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya atau banding.

Begitupun tim JPU yang dipimpin Dipiria belum menyatakan sikap atas putusan hakim tersebut.

"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU Dipiria.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/26/105037478/2-terdakwa-korupsi-kredit-bank-banten-divonis-11-dan-3-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke