Salin Artikel

Gempa Maluku, Status Tanggap Darurat di Kepulauan Tanimbar Diperpanjang hingga 7 Februari 2023

Kebijakan itu ditempuh untuk memvalidasi data infrastruktur yang rusak akibat gempa bumi.

"Pascagempa bumi kita telah menetapkan status tanggap darurat bencana 10-24 Januari 2023, selanjutnya kita perpanjang kembali 14 hari ke depan," kata Daniel di Ambon, Rabu (23/1/2023), dikutip dari Antara.

"Hal ini dilakukan mengingat kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan daerah kepulauan, sehingga ada data yang belum bisa diverifikasi secara tuntas dan perlu waktu untuk kita data lagi," lanjut Daniel.

Dia menjelaskan verifikasi dilakukan sesuai nama dan alamat korban gempa agar tidak salah sasaran. Pendataan tersebut membutuhkan waktu.

"Kendala yang dihadapi adalah masalah geografis, karena di Tanimbar saat ini lagi musim ombak yang cukup kencang, angin hujan sehingga cukup terkendala," katanya.

Setelah masa tanggap darurat selesai akan dilanjutkan dengan tahapan pembangunan kembali rumah warga yang rusak.

Pembangunan kembali rumah warga yang rusak itu setelah rampung pendataan dan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini pihak kementerian terkait serta Pemerintah Provinsi Maluku.

Ia menjelaskan koordinasi dilakukan untuk langkah rehabilitasi atau renovasi, baik rumah warga maupun fasilitas umum dan pemerintah, termasuk pendidikan serta kesehatan.

"Kita akan lakukan secara bertahap berdasarkan data-data yang sementara kita validasi dalam kurun waktu 14 hari ke depan," ujarnya.

Data rumah warga dan fasilitas umum yang rusak, yakni 523 rumah yang terdiri atas rusak ringan 147 rumah, rusak sedang 300 rumah, dan rusak berat 49 rumah.

Untuk fasilitas ibadah, yakni gereja yang rusak ringan 10 bangunan dan rusak sedang lima unit, sedangkan fasilitas pendidikan rusak ringan 36 unit, rusak sedang dua unit, dan rusak berat empat unit.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/25/223947578/gempa-maluku-status-tanggap-darurat-di-kepulauan-tanimbar-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke