Salin Artikel

Pria di Bali Rela Jadi Pengedar demi Dapat Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati

Pelaku diketahui nekat menjalani pekerjaan terlarang itu demi mendapat upah dan sabu gratis untuk dikonsumsinya sendiri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mengatakan, kasus tersebut sudah hampir memasuki persidangan setelah adanya pelimpahan tersangka dan barang (tahap) dari penyidik Polresta Denpasar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (25/1/2023).

"Adapun AP didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi ancaman pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar," kat dia dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ia mengatakan, tersangka dan barang bukti perkara ini, kini sudah menjadi wewenang jaksa penuntut umum.

Selain itu, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Denpasar, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Bamaxs menuturkan, tersangka ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Denpasar di sebuah hotel di kawasan Kuta, Badung, Bali, pada 22 November 2022.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terlibat dalam jaringan pengedar Narkotik berawal ketika dia dihubungi melalui telpon oleh seseorang yang mengaku bernama Heri, sekitar bulan September 2022.

Saat itu, dia ditawari oleh Heri untuk menjadi pengedar barang terlarang tersebut dengan upah Rp 50.000 per alamat dan akan diberikan sebagian sabu untuk dikonsumsinya sendiri.

Setelah menerima tawaran tersebut, dia kemudian mendapat kiriman berupa satu buah ponsel, berangkas, timbangan elektrik, dan barang terkait untuk mengedar Narkotik.

"Lalu Heri (DPO) mulai memberikan tersangka sabu dan ekstasi untuk ditaruh dan ditempel di alamat tertentu sesuai permintaan Heri," kata Bamaxs.

Awalnya, pekerjaan yang dijalani DP ini berjalan dengan mulus. Dia kemudian disuruh mengambil paket narkoba yang disembunyikan di dalam sebuah kamar hotel di Kuta, Badung, Bali.

Ternyata aktivitas tersangka itu sudah terendus polisi, sampai akhirnya dia ditangkap bersama dengan barang bukti Narkotika di lobi hotel tersebut.

"Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 998 gram netto, dan 20 plastik klip berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 2000 butir," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/25/200416878/pria-di-bali-rela-jadi-pengedar-demi-dapat-sabu-kini-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke