Salin Artikel

Perkosa Remaja Berusia 15 Tahun hingga Hamil, Pria di NTT Dilaporkan ke Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - SLF, pria berusia 26 tahun asal Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. Dia dilaporkan karena diduga memerkosa remaja perempuan berusia 15 tahun hingga hamil.

"Kasusnya telah dilaporkan ke Polres (Kepolisian Resor) dengan nomor laporan LP/B/21/I/ 2023/SPKT/Res TTU/Polda NTT," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres TTU Inspektur Satu (Iptu) I Ketut Suta kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023) pagi.

Suta menuturkan, kasus itu berawal ketika SLF dan korban yang masih memiliki hubungan keluarga mengikuti acara peminangan di Kecamatan Musi pada 9 Oktober 2022.

Acara itu berlangsung hingga dini hari. Sekitar pukul 03.00 Wita, SLF lalu menarik paksa korban ke belakang rumah salah satu warga setempat.

Di tempat yang gelap, SLF lalu mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam akan membunuh korban jika tak memenuhi hasrat bejatnya.

Karena takut, korban pun pasrah diperkosa SLF. Usai diperkosa, korban mendiamkan hal itu karena takut dengan ancaman SLF.

Akibat diperkosa, korban hamil. Orangtua yang mengetahui hal itu lalu melapor ke Polres TTU.

Menindaklanjuti kejadian itu, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.

"Pelapor telah divisum. Sedangkan untuk terlapor rencananya akan dipanggil guna dimintai keterangannya oleh penyidik Reskrim Polres TTU," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/25/084925878/perkosa-remaja-berusia-15-tahun-hingga-hamil-pria-di-ntt-dilaporkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke