Salin Artikel

Mayor D, Terdakwa Kasus Mutilasi Timika Divonis Penjara Seumur Hidup

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023) petang.

"Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, ditambah pemberhentian dari dinas militer," ujar Sultan.

Hakim menganggap, Mayor D terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 50 UU KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal lain yang memberatkan terdakwa adalah karena dia pernah terbukti bersalah dalam kasus asusila.

Menanggapi putusan tersebut, Mayor D yang didampingi Mayor Chk Yuda Nanggar, menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

Sebelumnya, Polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.

Modus kejahatannya adalah, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.

Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka. Dari kasus tersebut polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.

Selain itu, ada enam anggota TNI berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, juga dijadikan tersangka.

Kemudian ada dua anggota TNI lain yang juga diperiksa karena diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut.

Kasus mutilasi tersebut juga sudah mendapat perhatian Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, hingga Komisi I DPR RI.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) menemukan dugaan kuat bahwa para tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa.

"Sejak awal kami mengatakan, indikasinya serta melihat pola indikasinya kuat ini bukan yang pertama," ujar Anggota Komisioner Komnas HAM RI Choriul Anam, di Jayapura, Kamis (29/9/2022).

Salah satu terdakwa dari anggota TNI, Kapten DK, meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura karena sakit, pada 24 Desember 2022.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/24/165632278/mayor-d-terdakwa-kasus-mutilasi-timika-divonis-penjara-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke