Salin Artikel

Lakukan Pembongkaran, Pemilik Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Dilaporkan ke Polisi

Pelaporan ini dilayangkan oleh pengacara Plasidus Bambang Ary Wibowo, dengan dugaan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pendopo yang dibongkar berada di Kawasan Dalem Tumenggungan, letaknya di Jalan Ronggowarsito Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.

Bangunan ini bersejarah menjadi cikal bakal berdirinya radio pertama di Indonesia, Solose Radio Vereneging (SRV) tahun 1933 dan TK tertua di Solo yakni Taman Putra.

Laporan ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Solo, Kompol Djohan Andika. Pelaporan dilakukan pda Sabtu (21/1/2023).

"Benar sudah ada aduan. Kita segera atur rencana penyelidikan," jelas Kompol Djohan saat dikonfirmasi pada Senin (23/1/2023).

Tampak dari luar, kawasan Pendopo juga ditutup dengan seng penutupan dan dikunci gembok dari luar. Sehingga, tidak sembarangan orang bisa masuk ke kawasan tersebut.

Sebelumnya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegara X mengatakan bahwa Pendopo Kepatihan Mangkunegaran tidak lagi dimiliki oleh Pura Mangkunegaran.

"Tentu di sini pengelolaan sudah bukan (Mangkunegaran), pengelolaan dari pihak lain. Jadi ini harus kita pantau dulu," Kata Mangkunegara X.

Pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan memantau kondisi Pendopo Kepatihan Mangkunegaran tersebut.

"Itu rencana nanti akan kita pantau lagi. Nanti tentu bersama dengan Mas Wali, Pemerintah Kota, bagaimana kondisinya saat ini dan mungkin kira-kira seperti apalah. Nanti kita pantau dulu," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/23/183541078/lakukan-pembongkaran-pemilik-pendopo-kepatihan-mangkunegaran-dilaporkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke