Salin Artikel

Ibu Siksa Anak Tiri hingga Tewas di Rokan Hilir Riau, Polisi: Korban Kurus Sekali, Seperti Kurang Gizi

Ibu tiri itu berinisial AAP (40). Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan di Polsek Bagan Sinembah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kondisi tubuh korban sangat memperihatinkan akibat sering disiksa oleh ibu tirinya.

Bahkan, tubuh korban kurus tinggal kulit pembalut tulang.

"Pada saat melihat fotonya, kondisi korban kasian kami melihatnya. Tubuhnya kurus sekali. Seperti kurang gizi untuk anak seumuran itu," kata Andrian, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, pada Minggu (22/1/2023).

Korban selama ini tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

Berdasarkan keterangan saksi, kata Andrian, korban jarang keluar rumah.

"Dari keterangan saksi-saksi, korban ini sering dipukul oleh ibu tirinya," sebut Andrian.

Andrian menyatakan, bahwa korban meninggal dunia memang akibat disiksa oleh ibu tirinya.

Pelaku disebut tidak berencana membunuh korban.

"Kalau niat pelaku membunuh enggak. Cuma karena menyiksa saja yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Andrian.


Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial AAP (40) ditangkap polisi atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Korban yang dianiaya pelaku adalah anak tirinya bernama Rena Novita (22). Korban disiksa sampai akhirnya tewas.

"Pelaku AAP melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya. Penganiayaan itu mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Pelaku mengarah kepada ibu tiri korban. Setelah diamankan dan dimintai keterangan, AAP mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban hingga akhirnya tewas.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna Hitam, dan 1 buah karpet berwarna hjau.

Andrian menyebut, pelaku AAP dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/22/114011778/ibu-siksa-anak-tiri-hingga-tewas-di-rokan-hilir-riau-polisi-korban-kurus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke