Salin Artikel

Kronologi 2 Anggota KKB Ditangkap di Boven Digoel, Berawal Laporan Orang Mabuk Berbuat Onar

Dari tangan mereka, polisi menyita empat pucuk senjata api laras panjang, 18 amunisi peluru kaliber 12, dan uang tunai Rp 3,8 juta.

Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha mengatakan, penangkapan tersebut tidak sengaja dilakukan.

Awalnya, personel gabungan merespons laporan tentang orang mabuk yang membuat onar di Pelabuhan Tradisional Iwot, Rabu pagi.

"Setelah merespons, anggota tim patroli menemukan lima orang yang mencurigakan sehingga personel langsung menghentikan mereka. Namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya melarikan diri dan dua orang berhasil diamankan," ujar Budiartha melalui keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

Setelah diperiksa, personel gabungan menemukan empat pucuk senjata api laras panjang dan 18 butir amunisi kaliber 12.

"Mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Budiartha.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menduga kedua orang tersebut merupakan jaringan KKB Yahukimo.

Dari senjata api yang diamankan, salah satunya diyakini pernah dipakai untuk menembak anggota Polri di Distrik Dekai, Yahukimo, 30 November 2022.

"Senjata (yang diamankan) yang dipakai menyerang anggota (polisi) pada 30 November 2022 di Yahukimo, dimungkinkan (dua orang tersebut) kelompok Yahukimo," kata Faizal.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/201545078/kronologi-2-anggota-kkb-ditangkap-di-boven-digoel-berawal-laporan-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke