Salin Artikel

Pulau Panangalat Mentawai Dijual di Situs Luar Negeri, Kepala DKP Sumbar: Itu Pulau Kosong, HGB yang Dijual

PADANG, KOMPAS.com - Pulau Panangalat di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang heboh dijual di situs web asing merupakan pulau kosong.

Dari hasil pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, diketahui bahwa tidak ada aktivitas warga di pulau tersebut.

"Saat kita lakukan pengawasan ke sana ternyata pulau itu kosong dan tidak ada aktivitas orang di sana," kata Kepala DKP Sumbar Desniarti kepada wartawan, Jumat (20/1/2023) di Padang.

Desniarti menyebutkan isu penjualan pulau yang beredar tersebut tidak benar karena hak sewa berupa hak guna bangunan (HGB) yang diperjualbelikan.

"Jadi HGB-nya, sama dengan hak sewa. Tidak benar isu penjualan pulau," kata Desniarti.

Desniarti mengatakan di Sumbar ada total 218 pulau yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota, namun yang paling banyak berada di Mentawai dan Pesisir Selatan.

"Untuk pengawasan pulau, kita melakukannya secara berkala dan rutin dilakukan," tegas Desniarti.

Untuk diketahui, pulau Panangalat di sebelah selatan Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dikabarkan ditawarkan dijual di situs web luar negeri.

Website yang memajang pulau ini bernama International Surf Properties dengan domain internationalsurfproperties.com.

Pulau itu dijual dengan harga 135.000 USD atau Rp 2,1 miliar dengan luas area 17.400 meter persegi.

Pulau itu diklaim merupakan lokasi surfing yang bagus dengan pemandangan alam yang indah.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Mentawai, Joni Anwar membantah pulau itu dijual secara keseluruhan.

Menurut Joni yang dijual itu hanyalah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh perusahan PT Menari Laut.

HGB itu berlaku hingga 2029 dan pulau itu sendiri dimiliki pribumi asli bernama Carolina Samapoupou.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/172644178/pulau-panangalat-mentawai-dijual-di-situs-luar-negeri-kepala-dkp-sumbar-itu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke