Salin Artikel

5 Penambang Ilegal di Magelang yang Diperiksa ESDM Jateng Tandatangani Surat Pernyataan

Kepala EDSM Jateng Sujarwanto Dwiatmoko mengakui, tindakan yang diberikan masih berupa teguran dalam ranah pembinaan.

Namun hal itu tidak menjadikan pihaknya lemah. Bila terbukti mengulang perbuatan ilegal itu, Ia siap menyeret pelaku ke ranah hukum.

“Kita berikan teguran, pertama pesan tidak boleh mengulang. Kedua kalo lokasi berizin, masih kami beri kesempatan untuk menyelesaikan izinnya, tapi tidak boleh menambang sebelum izin selesai,” kata Sujarwanto kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Akan tetapi, bila termasuk daerah terlarang untuk tambang, maka para pelaku tidak boleh dan tidak bisa melanjutkan kegaitan tambang. Pihaknya akan melakukan asesmen kerusakannya, dan mereka harus bertanggung jawab.

“Yang ketiga, dia kan ambil barang negara, kita sudah hitung berapa yang diambil meski tidak tepat karena berdasarkan pengakuan lama kerja dan berapa ritase yang diangkut, itu nanti harus dibayar pajaknya di kabupaten, tiga hal itu yang mereka harus selesaikan,” bebernya.

Dari profiling tersebut, mereka menandatangani surat pernyataan tidak mengulang dan sebagai komitmen. Pihaknya juga mengeluarkan surat yang menyatakan mereka terbukti melakukan penambangan ilegal.

“Kalau tiga hal ini mereka tidak ikut iya sudah, hukumnya berjalan, tim terpadu penegaan hukum yang akan mengambil tindakan tegas,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan batubara ESDM Jateng, Agus Sugiarto membeberkan terdapat 15 lokasi yang ditemui dan hendak diperiksa. Dua diantanya masuk Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

“Yang datang mau diklarifikasi 5, yang lain lari. Kita sesuai arahan Pak Kadis kan tindakan preventif, bukan represif langsung hajar, tapi lebih pada penyadaran bagaimana mereka agar tau yang dilakukan itu salah dan diajak benar,” katanya.

Pihaknya menyebutkan telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Balai TNGM. Menurutnya mereka sudah ke lapangan memperingatkan hal itu. Kemudian mengajak para pihak untuk mencegah praktek buruk tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/093113078/5-penambang-ilegal-di-magelang-yang-diperiksa-esdm-jateng-tandatangani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke