Salin Artikel

[POPULER REGIONAL] Tuntutan Jaksa di Mata Keluarga Brigadir J | Gibran Kasihani Penghina Jokowi

KOMPAS.com - Berita soal kekecewaan keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menjadi sorotan pembaca.

Richard dituntut jaksa 12 tahun penjara. Sementara Putri dituntut delapan tahun hukuman penjara.

Sementara itu, berita soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merasa kasihan dengan Deni Lugina, penghina Presiden Joko Widodo di Twitter, juga menyita perhatian.

Deni diketahui mengunduran diri sebagai seorang karyawan Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia (Unibi), Kota bandung, Jawa Barat.

Berikut ini berita populer regional selengkapnya:

Rosti Simanjutak, ibu Brigadir J, menyerahkan ke JPU terkait tuntutan yang pantas untuk terdakwa Richard Eliezer.

Namun, dirinya mengungkapkan, Eliezer adalah "justice collaborator" dan telah meminta maaf kepada keluarga.

"Tuntutan Eliezer, di sana kami kembalikan ke JPU karena dia sebagai justice collaborator dan karena dia sebelum persidangan dimulai, dia telah meminta maaf dan dia sanggup membuka kasus ini, mememberikan pertolongan, keadilan untuk Yosua," ujar Rosti, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Kepala Bagian Komunikasi Publik Unibi Antonius Bimo Rentor, menjelaskan, pihak universitas tidak memecat Deni.

Namun, kata Antonius, pihak kampus hanya memanggil Deni untuk diminta penjelasan terkait cuitan tersebut.

Kabar Deni mengundurkan diri pun sampai ke Gibran. Putra sulung Jokowi itu pun merasa kasihan dan mengaku tidak campur tangan soal mundurnya Deni.

"Masak aku pingin orang lain dipecat. Kan tidak. Kasihan juga. (Deni) punya anak dan suami," kata Gibran dilansir dari Tribunnews.com.

Saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap Mukti Agungg, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Abdurrahman, mengungkapkan fakta baru.

Dirinya menyebut uang dengan total ratusan juta diperuntukkan untuk dana operasional bupati karena jelang lebaran.

Uang ratusan juta tersebut diserahkan ke Bupati melalui orang kepercayannya yang bernama Adi Jumal Widodo dan diserangkan secara bertahap sejak Mei 2022.

"Pak Adi Jumal menyampaikan uang operasional untuk bupati karena menjelang Lebaran banyak kebutuhan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir J, mengaku kecewa setelah mengetahui tuntutan jaksa terhadap terdakwa Putri.

"Kami sangat kecewa, karena kami sekeluarga sudah sama-sama mengikuti persidangan yang ada di PN Jakarta Selatan melalui siaran televisi dan mendengarkan hanya 8 tahun Putri dituntut," kata Samuel Hutabarat, di rumahnya.

Samuel juga menceritakan, istrinya langsung menangis histeris, saat mendengar tuntutan 8 tahun penjara dibacakan.

"Kami kecewa, karena ada keikutsertaan Putri Candrawati dalam pembunuhan anak kami," kata Samuel.

(Penulis: Kontributor Jambi, Suwandi | Editor : Reni Susanti, Rachmawati, Farid Assifa, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/19/061000878/-populer-regional-tuntutan-jaksa-di-mata-keluarga-brigadir-j-gibran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke