Salin Artikel

Keluarga Brigadir J Kecewa Bharada E Dituntut Lebih Lama dari Putri Chandrawathi

KOMPAS.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

Lalu terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Keluarga Brigadir J: Eliezer itu "justice collaborator"

Menurut Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir J, Eliezer seharusnya mendapat tuntutan lebih ringan.

Salah satu alasannya, kata Roslin, Eliezer menjadi justice collaborator yang membantu mengungkap skenario pembunuhan Ferdy Sambo.

Eliezer pun sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Karena dia keadaan terpaksa, pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya," kata Roslin dilansir dari KompasTV, Rabu (18/1/2023).

"Memang membunuh harus dihukum ya, tapi menurut penilaian kita karena Eliezer sudah bertobat dan mengakui kesalahannya, dan dia membuka bagaimana skenario Sambo. Harusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi," tambahnya.

Tebang pilih

Roslin pun menjelaskan, tuntutan itu membuat keluarga Brigadir menganggap Eliezier menjadi korban tebang pilih.

Menurutnya, Putri Candrawathi yang dinilai sudah merencanakan pembunuhan Yosua justru hanya dituntut delapan tahun penjara.

"Ini hukum di Indonesia. Hukum runcing ke bawah, tumpul ke atas," ujar Roslin.

Sementara itu, Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat, juga mengkau kecewa dengan tuntutan JPU.

Bahkan istrinya sempat menangis histeris setelah mendengar tuntutan jaksa tersebut.

"Kami sangat kecewa, karena kami sekeluarga sudah sama-sama mengikuti persidangan yang ada di PN Jakarta Selatan melalui siaran televisi dan mendengarkan hanya 8 tahun Putri dituntut," kata Samuel Hutabarat, di rumahnya.

"Kami kecewa, karena ada keikutsertaan Putri Candrawati dalam pembunuhan anak kami," kata Samuel.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan sehingga Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, salah satunya dianggap sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.

Lalu untuk hal yang meringankan adalah terdakwa selain menjadi justice collaborator adalah Richard Eliezer belum pernah dihukum serta dinilai berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan kasus tersebut.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

(Penulis : Kontributor Jambi, Suwandi | Editor : Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/19/060600678/keluarga-brigadir-j-kecewa-bharada-e-dituntut-lebih-lama-dari-putri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke