Salin Artikel

Pemohon Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL Kota Semarang Diduga Dipalak Pungli Panitia hingga Rp 6 Juta

SEMARANG, KOMPAS.com – Warga pemohon program sertifikat tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021/2022 di Kota Semarang diduga dipalak hingga Rp 6 juta oleh oknum panitia.

Ketua DPD Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat (Forkomnas) Jawa Tengah (Jateng), Adhi Siswanto Wisnu Nugroho membeberkan dugaan praktik pungli dengan mengambil sampling kasus di Kelurahan Sendangguwo dan Tandang, Kecamatan Tembalang.

Pihaknya menyebut pemalakan oleh oknum panitia berkisar mulai dari Rp 1,25 juta hingga Rp 6 juta per orang untuk mengurus PTSL sampai sertifikat selesai.

“Kategori itu terjadi dari kategori K1, K2, K3, K4. Pungutan minimal Rp 1.250.000 (program K1) hingga Rp 6.000.000 (K4) orang kepada masyarakat umum," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Padahal semestinya program yang digulirkan Presiden Jokowi ini dapat meringankan beban anggaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat. Lalu menjadi solusi bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Kalau terjadi kekurangan biaya, panitia boleh meminta dana fotokopi maupun makan maksimal. Di mana berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri, setiap pemohon dibebankan biaya untuk satu bidang tidak boleh melebih Rp 150 ribu,” tambahnya.

Pihaknya menduga bahwa praktik pungli dalam program PTSL ini dilakukan secara terstruktur oleh oknum panitia. Mulai dari Lurah, Babinsa, Bhabinkabtimas, LPMK, dan RT/RW setempat.

Adhi sangat menyayangkan program PTSL di Kota Semarang yang justru dijadikan sebagai ajang bisnis dan praktik pungli oleh oknum panitia PTSL.

"Seharusnya ini enggak perlu terjadi, karena PTSL sudah di-support biaya Pemkot Semarang sebesar Rp 30 M untuk pembuatan sertifikat PTSL," ungkapnya.

Merespon hal itu, Forkomnas bersama Aliansi Masyarakat Peduli Nasib Bangsa (Mapenab), Liga Pekerja Migran Indonesia (LiPMI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan itu kepada Polda Jateng, Jumat (13/1/2023).

“Sudah ditelpon Polda Direskrimsus. Katanya menunggu Disposisi dari Pak Dir nya,” pungkas Adhi.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/18/190352578/pemohon-program-sertifikat-tanah-gratis-ptsl-kota-semarang-diduga-dipalak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke