Salin Artikel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Gadis 16 Tahun di Boyolali

Pelaku berinisial A alias M (22) merupakan warga Kelurahan Nyormanis, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Selama ini, pelaku tinggal di Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Kasi Humas Kepolisian Resor (Polres) Boyolali AKP Dalmadi mengatakan, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Boyolali selama 20 hari.

"Menempatkan tersangka di Rutan Polres Boyolali untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2023 sampai tanggal 4 Februari 2023," kata Dalmadi dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Penahanan pelaku penganiayaan tersebut sesuai dengan surat perintah penahanan No:SP.Han/01/2023/Reskrim.

"Bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup. Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," katanya.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SNE ditemukan warga dengan kondisi luka di kepala mengeluarkan darah tertutup lembaran seng di belakang Kantor Desa Sambon, pada Minggu (15/1/2023) pukul 11.00 WIB.

Bermula korban berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar pun mencari sumber suara tersebut.

Setelah sampai di belakang kantor desa, saksi membuka sebuah lembaran seng yang menutup asal sumber suara tersebut.

Lembaran seng kemudian diangkat didapati seorang perempuan dalam posisi tergeletak dan bagian kepala mengeluarkan darah.

Melihat kondisi korban terluka, akhirnya korban diangkat dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) UNS Solo di Kabupaten Sukoharjo untuk mendapatkan perawatan.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/17/131830178/polisi-tangkap-terduga-pelaku-penganiayaan-gadis-16-tahun-di-boyolali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke