Salin Artikel

Diduga Korupsi Rp 968 Juta, Mantan Ketua DPRD Seluma dan Wakilnya Ditahan

Ketiganya ditahan mulai Senin (16/1/2023) setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan Seluma tahun 2018.

Usai memenuhi panggilan penyidik dan menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolda Bengkulu, ketiganya langsung ditahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarkat Kepolisian Daerah Bengkulu Kombes Anuardi menyatakan ketiganya ditahan di Mapolda Bengkulu selama 20 hari ke depan.

"Ketiganya ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu dan sekarang ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Anuardi, Senin (16/1/2023).

Selanjutnya polisi masih menunggu waktu pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Ketiganya pernah dipanggil penyidik Mapolda Bengkulu pada 12 Januari 2023 tapi mangkir.

Lalu pemanggilan kedua dilayangkan akhirnya ketiganya memenuhi panggilan lalu ditahan.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasil kerugian negara dalam penghitungan BPKP sebesar Rp 968 juta.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/17/114831978/diduga-korupsi-rp-968-juta-mantan-ketua-dprd-seluma-dan-wakilnya-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke