Salin Artikel

Kloning Barcode Karyawan Mall, 2 Residivis Bobol dan Bawa Kabur 46 Unit iPhone di Palembang

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, menangkap 2 pelaku pembobolan konter Digimap di Palembang Indah Mall (PIM). Sebanyak 46 unit iPhone berbagai tipe dibawa kabur.

Kedua pelaku tersebut yakni Heri Sugito (46) warga Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kemudian Hendra Jaya (47) warga Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Mereka ditangkap di tempat terpisah, setelah dua pekan menjadi buronan petugas.

Tersangka Heri mengaku berhasil masuk ke dalam mall pada Selasa (2/12/2022) dengan membuat kloning kode barcode salah satu karyawan mall.

Setelah aktivitas mall sepi, ia dan Hendra langsung datang ke PIM untuk melancarkan aksinya. 

“Sebelumnya kami sudah 4 hari memantau lokasi mall, kode barcode itu kami dapatkan di web kemudian dimasukkan ke hp untuk di-scan sehingga kami bisa masuk ke mall meski sudah ditutup,” kata Heri, saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (16/1/2023).

Setelah masuk ke dalam mall, kedua pelaku langsung menuju konter Digimap. Di sana, keduanya merusak rolling door dengan menggunakan tang serta pintu penyimpanan handphone.

“Ada kabel alarm yang dipasang kami cabut agar tidak berbunyi. Setelah itu 46 unit iPhone langsung kami ambil di gudang,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung bergegas keluar. Lalu, seluruh iPhone yang dicuri tersebut dijual para tersangka lewat toko online serta COD.

“Kami bagi dua hasilnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah 4 kali membobol handphone yang ada di konter mall dengan modus yang sama.

Aksi mereka diketahui berlangsung di Surabaya, Cirebon, Jakarta.

“Terakhir di Palembang, mereka juga residivis dan pernah ditahan dengan kasus yang sama. Total ada 4 TKP termasuk di Palembang,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya, penjara 7 tahun.

“Modus tersangka dengan memalsukan kode barcode karyawan sehingga bisa masuk ke dalam kawasan mall,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/16/181705478/kloning-barcode-karyawan-mall-2-residivis-bobol-dan-bawa-kabur-46-unit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke