Salin Artikel

Pemda Lebong Sewa Yusril Rp 5,8 Miliar untuk Konflik Tapal Batas dengan Bengkulu Utara

Keseriusan Pemda Lebong mengambil kembali wilayahnya yang masuk Kabupaten Bengkulu Utara tidak tanggung-tanggung. Sebanyak Rp 5,8 miliar APBD digelontorkan pada Firma Hukum Ihza dan Ihza Law Firm.

Keputusan menyewa Yusril Ihza Mahendra ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Lebong, Mustarani.

Menurutnya, kontrak dengan Yusril telah ditandatangani sejak 2022, namun pada Jumat (13/1/2023), Surat Kuasa Khusus (SKK) dan nota kesepakatan telah ditandatangani bersama antara Bupati Lebong, Kopli Ansori dan Yusril Ihza Mahendra.

"Benar, SKK sudah ditandatangani antara bupati dan Yusril Ihza Mahendra. Selanjutnya semua urusan tapal batas kita serahkan pada kuasa hukum," jelas Mustarani saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (14/1/2023).

Konflik tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara berlangsung lama, terlebih ketika keluarnya Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2015. Akibat Permendagri itu, sejumlah desa di Kabupaten Lebong masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Secara sejarah dan perkembangan Kabupaten Lebong, sejumlah desa yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara memiliki historis kuat pada Kabupaten Lebong.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemda Lebong agar sejumlah desa tersebut kembali ke wilayah mereka. Mediasi dan fasilitasi dilakukan sejumlah pihak mulai dari gubernur, anggota DPD dan DPR-RI hingga pihak Kemendagri namun belum membuahkan hasil.

Konflik juga meruncing dengan beberapa kali warga Lebong melakukan aksi unjuk rasa serta pemasangan gapura tapal batas di desa yang masuk Kabupaten Bengkulu Utara, namun gapura dirobohkan karena melanggar isi Permendagri Nomor 20 tahun 2015.

Desakan masyarakat memutuskan Bupati Lebong, Kopli Ansori menggelontorkan APBD sebesar Rp 5,8 miliar menyewa Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan langkah hukum.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/15/095744378/pemda-lebong-sewa-yusril-rp-58-miliar-untuk-konflik-tapal-batas-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke