Salin Artikel

Cegah Kriminalitas, Dompu Berlakukan Jam Malam bagi Anak

Kebijakan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor :300/90/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu.

SE tersebut diterbitkan dan mulai berlaku Jumat (13/1/2023) hingga waktu yang belum ditentukan.

"Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku," kata Bupati Dompu Kader Jaelani dalam surat edaran yang diterima, Jumat (13/1/2023).

Adapun waktu pemberlakuan jam malam bagi anak mulai pukul 22.00 wita sampai dengan pukul 4.00 wita dini hari.

Selama pemberlakuan jam malam ini anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal. Apalagi berkumpul atau melakukan aktivitas yang mengarah pada tindakan kriminal.

Bagi anak yang melanggar, aparat kepolisian bersama instansi terkait akan mengambil tindakan pengamanan dan pembinaan.

"Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi berupa pengamanan dan pembinaan," terang Kader Jaelani.

Ketentuan ini, lanjut dia, hanya dikecualikan bagi anak yang tengah mengikuti kegiatan sekolah, sosial keagamaan dari lembaga resmi yang disertai surat keterangan. Selain itu, juga untuk situasi darurat serta dalam pengawasan orangtua.

Dalam surat edaran itu juga ditekankan agar program siskamling pada tiap desa dan kelurahan diaktifkan kembali.

Kemudian orangtua berperan aktif untuk menerapkan pemberlakuan jam malam tersebut.

"Pemerintah dan stakeholder terkait bertanggungjawab menyebarluaskan dan melakukan evaluasi perberlakuan jam malam bagi anak ini secara berkala," kata Kader Jaelani.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/13/190120178/cegah-kriminalitas-dompu-berlakukan-jam-malam-bagi-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke