Salin Artikel

Aremania dan Bonek Dilarang Hadir dan Unjuk Rasa Saat Sidang Kasus Kanjuruhan di Surabaya

Kabag OPS Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri mengaku akan menyiapkan pola penyekatan di sejumlah titik,  khususnya di pintu masuk Kota Surabaya untuk menghalau massa yang akan datang ke PN Surabaya guna menghadiri sidang ataupun menggelar unjuk rasa.

"Kami imbau rekan-rekan suporter Aremania maupun Bonek untuk tidak hadir atau unjuk rasa. Sidang bisa disaksikan secara daring," kata Toni dikonfirmasi Jumat (13/1/2023).

Pihaknya menegaskan tidak akan menerbitkan izin unjuk rasa di PN Surabaya bagi Bonek maupun Aremania.

"Tidak akan ada izin unjuk rasa di depan PN Surabaya yang dikeluarkan saat sidang kerusuhan Kanjuruhan," jelasnya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, sidang perkara Kanjuruhan tidak digelar di wilayah kejadian perkara yakni di Malang Jawa Timur.

Penunjukan lokasi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022  tgl15 desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana Kerusuhan Kanjuruhan.

Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang perdana perkara kerusuhan kanjuruhan  akan digelar secara daring berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak penegak hukum.

"Alasannya karena faktor keamanan, karena ini menyangkut kelompok suporter fanatik," ujarnya.

Di hari digelarnya sidang, petugas keamanan akan melakukan screning ketat  kepada semua pengunjung Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak yang tidak berkepentingan menurut dia dilarang untuk masuk ke gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Ada 5 berkas perkara yang disidangkan milik 5 terdakwa yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (K15-11)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/13/145353778/aremania-dan-bonek-dilarang-hadir-dan-unjuk-rasa-saat-sidang-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke