Salin Artikel

15 Truk Kayu Sengon Hasil Penebangan Ilegal di Sabuk Hijau Waduk Jatibarang Dilarikan ke Batang

Pembalakan liar di Mijen, Semarang itu awalnya ramai diberitakan lantaran meresahkan warga, merusak fasilitas umum, dan jalanan.

Mengingat pesuruh belum ditangkap, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengungkapkan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum langsung tahap penyidikan.

“Jadi kita masih mencari siapa yang menyuruh penebangan dan ke mana saja larinya 15 truk ini, sementara yang kita amankan 1 truk,” ujar Donny saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023).

Menurut pengakuan mereka, belasan truk kayu sengon ditebang selama 11 hari sejak 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 kemarin.

“Berdasarkan pengakuan 15 orang ini, mereka melakukan atas perintah seseorang yang masih kita selidiki lebih lanjut terhadap orang tersebut dan saat ini telah diketahui keberadaanya,” lanjutnya.

Salah satu mandor penebang liar mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama Adel. Menurutnya Adel telah menunjukkan surat kuasa yang disebut izin dari BBWS sebelum ia menggarap penebangan itu.

“Kita cuma dikasih tau ini lokasinya. Yang nyuruh panggilannya Pak Adel. Kira-kira udah 15 truk selama 11 hari. Saya cuma dikasih upah harian Rp 100.000, alatnya pakai punya masing-masing dan ngangkut kayu (ke truk) pakai motor,” ujarnya.

Donny menambahkan, di samping upah harian tersebut, 15 buruh asal Kendal dan Batang juga difasilitasi mes atau tempat tanggal oleh pesuruhnya selama ditugaskan.

Saat ini pihaknya telah mengamankan 5 unit motor modifikasi, senso atau pemotong pohon, satu truk potongan kayu sengon, dan satu bendel dokumen dari kantor BBWS.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/13/142759378/15-truk-kayu-sengon-hasil-penebangan-ilegal-di-sabuk-hijau-waduk-jatibarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke