Salin Artikel

4 Kakek di Banyumas Perkosa Bocah 12 Tahun, Korban Hamil 12 Minggu

Keempat tersangka yaitu, W (70), J (50), SA (69), K (67). Mirisnya, mereka merupakan tetangga korban.

"Kami mengamankan empat terduga pelaku pada hari Rabu (11/1/2023), mereka merupakan tetangga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Agus menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban curiga karena anaknya tidak menstruasi.

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi," jelas Agus.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/13/125546578/4-kakek-di-banyumas-perkosa-bocah-12-tahun-korban-hamil-12-minggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke