Salin Artikel

Dugaan Korupsi Proyek Bendungan di Lampung Diusut, Rugikan Negara Rp 50 Miliar

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arief Praptono mengatakan lokasi bendungan  itu berada di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.

"Ini proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur yang merupakan proyek strategis nasional," kata Donny di Mapolda Lampung, Kamis (12/1/2023).

Dugaan korupsi proyek ini berawal ketika penetapan lokasi pembangunan bendungan pada Januari 2020.

Donny mengatakan, dalam perjalanan penyelidikan polisi, 299 bidang tanah sudah dibayarkan ganti rugi atas tanaman, bangunan dan kolam senilai Rp 79,5 miliar.

"Diduga terdapat mark up atau penetapan lokasi yang fiktif atas lahan yang sudah dibayarkan," kata Donny.

Penggelembungan harga itu menyebab terjadi selisih pembayaran yang mencapai Rp 50,4 miliar.

"Sudah diaudit oleh BPK (badan pemeriksa keuangan), potensi kerugian negara mencapai Rp 50,4 miliar," kata Donny.

Dari penyelidikan polisi, modus korupsi ini memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi awal ketika penetapan lokasi.

Sejauh ini polisi sudah memeriksa 271 orang saksi, mendapatkan hasil audit dari BPK dan meminta keterangan tujuh orang ahli.

"Status kasus ini sudah penyidikan dan semoga dalam waktu dekat penetapan tersangka," kata Donny.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/12/195028278/dugaan-korupsi-proyek-bendungan-di-lampung-diusut-rugikan-negara-rp-50

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke