Salin Artikel

Penculik di Semarang yang Suruh Korban Anak Makan Daun Ternyata Seorang Residivis

SEMARANG, KOMPAS.com- Pelaku pencurian motor dan percobaan penculikan anak berusia 8 tahun di Semarang, Santoso (64) mengaku tidak memberi makan korban dan menyuruhnya memakan daun.

Kemudian dalam jumpa pers Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengungkapkan pelaku merupakan seorang residivis yang pernah 2 kali menjalani hukuman.

“Yang bersangkutan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di beberapa tempat, dijerat dengan Pasal 378 (tentang penipuan),” ujar Donny kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Dalam kesempatan itu, orangtua korban Setiawan yang juga korban curanmor hadir dalam konferensi pers bersama istrinya. Ia membeberkan kronologi kejadian.

Santoso awalnya hanya meminta minum di warungnya dekat Stasiun Poncol. Namun pelaku kemudian meminta sebuah karung di dekat rumah korban untuk mengangkut rosokan miliknya.

Tak sampai di situ, pelaku meminta Setiawan untuk mengantarkannya mengambil barang rosoknya.

Korban tak menyangka, setelah dibantu pria lansia itu justru membawa kabur motornya sekaligus anaknya.

Pelaku bahkan juga mengaku membari gelang kepada korban. Namun korban Setiawan menampik hal itu dan menyebut itu hanya dalih dan akal-akalan pelaku untuk memutarbalikkan fakta.

“Dia ngakunya izin sama saya, padahal tidak sama sekali. Dan viral dia memberikan gelang itu bukan kita yang minta, dia yang memberi sendiri dan mengiming-imingi anak saya untuk minta apapun mau dibelikan,” beber Setiawan di hadapan awak media.

Lelaki itu juga mengungkapkan kekesalannya atas tindakan pelaku. Kedua orangtua korban mencari anaknya seharian dan tidak berhasil.

Setiawan juga membenarkan kalau anaknya bercerita kepadanya soal disuruh makan daun selama seharian bersama pelaku.

Saat jumpa pers berlangsung, pelaku berambut putih itu dengan santai dan tawa kecil meminta maaf pada orangtua korban karena telah menyuruh sang anak memakan daun.

Terhadap kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan dugaan melakukan pencurian kendaraan bermotor.

“Sementara kasus penculikan masih belum bisa dibuktikan karena dalam hal ini unsur penculikan belum bisa terpenuhi,” pungkas Donny.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/12/183807878/penculik-di-semarang-yang-suruh-korban-anak-makan-daun-ternyata-seorang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke