Salin Artikel

Korban Peristiwa Talangsari Lampung: Pengakuan Presiden Tidak Cukup, Pulihkan Hak Lebih Penting

Ketua PK2TL Edi Arsadad mengungkapkan ada hal lain yang lebih penting dan urgent untuk segera dilakukan, dibanding hanya mengakui peristiwa Talangsari itu sebagai pelanggaran HAM berat.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi pengakuan dari presiden, tapi jika hanya pengakuan, sudah ada lembaga negara yaitu Komnas HAM yang menyebutkan sebagai pelanggaran HAM berat," kata Edi dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (12/1/2023).

Menurut Edi, dibanding hanya sekadar mengakui peristiwa yang terjadi pada tahun 1989 itu, jauh lebih elok jika pemerintah memberikan bukti nyata.

Edi mengatakan banyak penyintas Peristiwa Talangsari yang saat ini sudah berusia uzur. Sehingga, pemulihan hak-hak korban diharapkan bisa lebih cepat terlaksana.

"Banyak (penyintas) yang saat ini sudah tua, pemulihan hak-hak mereka seperti mengembalikan tanah dan hak mereka yang dirampas jauh lebih penting," kata Edi yang juga penyintas Peristiwa Talangsari ini.

Tetapi dia menegaskan, pemulihan hak ini sangat berbeda dengan bantuan sosial.

Menurutnya, sudah beberapa kali pemerintah memberikan bantuan, dan bantuan itu dinyatakan sebagai pemulihan hak korban.

"Apa menerima bantuan sosial harus menjadi korban dahulu? Pemulihan dengan bantuan bukan hal yang sama," kata Edi yang pada saat peristiwa itu terjadi dia berusia 11 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Kronologi Peristiwa Talangsari

Berdasarkan arsip pemberitaan Kompas.com, peristiwa ini berawal saat Warsidi dijadikan imam oleh kawan-kawannya.

Anggota dari kelompok Warsidi ini hanya berjumlah di bawah sepuluh orang. Lalu, tanggal 1 Februari 1989, Kepala Dukuh Karangsari mengirimkan surat untuk Komandan Koramil Way Jepara, Kapten Soetiman.

Ia menyampaikan bahwa di dukuhnya ada orang-orang yang melakukan kegiatan mencurigakan.

Yang dimaksud oleh Kepala Dukuh adalah Warsidi dan kelompoknya, yang menamakan diri sebagai Komando Mujahidin Fisabilillah, di Lampung Tengah.

Melalui Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) dipimpin oleh Kapten Soetiman, Warsidi dan pengikutnya dimintai keterangan pada 6 Februari 1989.


Rombongan dari Kantor Camat Way Jepara berangkat menuju kompleks kediaman Anwar, salah satu pengikut Warsidi.

Rombongan yang berangkat berjumlah sekitar 20 orang, dipimpin oleh Kepala Staf Kodim Lampung Tengah May Sinaga, termasuk kapten Soetiman.

Sesaat setelah Kapten Soetiman sampai di sana, ia langsung dihujani panah dan perlawanan golok. Dalam bentrokan ini, Kapten Soetiman tewas.

Tewasnya Kapten Soetiman lantas membuat Korem 043 Garuda Hitam Lampung bertindak melawan Warsidi.

Tiga peleton tentara dan sekitar 40 anggota Brimob menyerbu Cihiedung, pada 7 Februari 1989.

Dalam bentrokan ini, sedikitnya 246 penduduk sipil tewas.

Sementara, menurut Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut ada 47 korban tewas dan 88 lainnya hilang.

Diketahui, Jokowi telah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara, Rabu (11/1/2023).

Jokowi kemudian mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/12/171345878/korban-peristiwa-talangsari-lampung-pengakuan-presiden-tidak-cukup-pulihkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke