Salin Artikel

Polisi Ungkap Motif Ayah di Ende Perkosa Anak yang Masih SD

Pemerkosaan itu telah dilakukan EN sejak 2019 atau saat korban kelas III SD.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena nafsu.

"Motif pelaku mencabuli korban untuk memuaskan nafsunya," ujar Yance dalam keterangannya, Kamis (12/1/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, beber Yance, pelaku melakukan mencabuli korban lima kali.

Pertama pada Februari 2019, lalu Mei 2021, Januari 2022, Mei 2022, dan terakhir Oktober 2022.

Setiap kali hendak berhubungan badan pelaku selalu memaksa korban. Ia bahkan mengancam membunuh korban jika melaporkan kepada ibunya ataupun orang lain.

Yance mengatakan, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 menjadi UU juncto pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subs pasal 285 KHUP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kasus ini sementara ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/12/153540378/polisi-ungkap-motif-ayah-di-ende-perkosa-anak-yang-masih-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke