Salin Artikel

Eks Kades di Ende Diduga Pakai Dana Desa untuk Berfoya-foya ke Tempat Hiburan Malam

Dia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kasus ini terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2018 yang mana saat itu tersangka menjabat sebagai kades," ujar Kepala Satuan Reskrim Ende Iptu Yance Kadiaman dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Yance mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Vitalis mengaku menggunakan hasil uang korupsi untuk keperluan pribadi.

Bahkan, lanjutnya, uang tersebut juga digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

"Tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, bersenang-senang ke tempat hiburan malam," ujarnya.

Yance menambahkan, pelaku telah ditahan dan diamankan di sel tahanan Polres Ende.

Kasus dugaan korupsi berawal ketika Desa Wewaria mendapat anggaran dana desa senilai Rp. 1.259.205.677 pada tahun 2018.

Anggaran tersebut, diperuntukkan pembangunan gedung PAUD Dusun Maumeri dan jalan rabat di Dusun Paupanda.

Namun dalam pelaksanaannya pengelolaan uang tidak transparan. Bahkan tidak melibatkan bagian keuangan desa.

Bahkan dua item pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sampai tuntas. Hasil uji petik terdapat kelebihan pembayaran pada pembangunan gedung PAUD Maumeri senilai Rp 78.837.224 dan belanja fiktif pada pembangunan rabat jalan sebesar Rp 90.675.000.

Polisi kemudian menyelidiki kasus dugaan korupsi itu berdasarkan laporan polisi nomor LP A/279/x11/2022/ Res.Ende/Polda NTT, Tanggal 5 Desember 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan pelaku sebesar Rp169.512.224.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/12/124028478/eks-kades-di-ende-diduga-pakai-dana-desa-untuk-berfoya-foya-ke-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke