Salin Artikel

Mengaku Wartawan dan Peras Kepala Desa, 2 Warga Pemalang Diringkus Polisi

PEMALANG, KOMPAS.com - Polres Pemalang meringkus dua pria yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap kepala desa di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pemalang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ari Wibowo mengatakan, kedua tersangka D (45) dan NE (42) ditangkap Satreskrim pada Senin (9/1/2023).

“Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban M (52) selaku kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022,” kata Ari, saat konferensi pers di Kantor Polres Pemalang, pada Kamis (12/1/2023).

Ari menuturkan, setelah proyek jalan selesai, kedua tersangka kemudian mendatangi korban dan mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 sentimeter.

“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,” kata Ari.

Karena korban merasa terancam, kemudian memberikan sejumlah uang kepada kedua tersangka secara bertahap.

“Pertama pada 2 Januari 2023 senilai Rp 600.000, lalu pada tanggal 5 Januari Rp 500.000,” kata Ari.

Terakhir, korban memberikan uang Rp 1 juta pada kedua tersangka, Senin (9/1/2023).

“Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melapor ke personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” kata Ari.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/12/121454878/mengaku-wartawan-dan-peras-kepala-desa-2-warga-pemalang-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke