Salin Artikel

Jadi Plh Gubernur Setelah Enembe Ditahan KPK, Sekda Papua Minta ASN Tetap Semangat

Hal ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi, di salah satu restoran yang ada di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023).

"Suratnya sedang diambil, tapi pesan singkat melalui WhatssAp soal penunjukan Plh Gubernur sudah kami terima, sehingga pemerintahan bisa berjalan," ujar Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, di Jayapura, Kamis (12/1/2023).

Karenanya ia meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua untuk tetap bekerja seperti biasa dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya minta tetap semangat dan memberi dukungan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan tetap kerja melaksanakan pembangunan dan kemasyarakatan seperti biasa," kata Ridwan.

Kekosongan pimpinan di Pemprov Papua terjadi karena Gubernur definitif Lukas Enembe secara resmi dibantarkan oleh KPK sejak Rabu (11/1/2023).

Sementara posisi Wakil Gubernur sejak 21 Mei 2021 kosong setelah Klemen Tinal yang saat itu mengisi posisi tersebut, meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta.

Lukas Enembe sudah sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Namun Ketua KPK Firly Bahuri pada Rabu (11/1/2023) malam menyatakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.

Penangkapan Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) siang, membuat sejumlah massa membuiat kericuhan di sekitar Mako Brimob Kotaraja dan Bandara Sentani. Dua lokasi tersebut merupakan tempat dimana KPK membawa Lukas Enembe sebelum diterbangkan ke Jakarta.

Akibat kejadian tersebut satu orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka tembak. Polisi sempat menahan 19 orang yang kemudian telah dilepaskan pada Rabu (11/1/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/01/12/121206178/jadi-plh-gubernur-setelah-enembe-ditahan-kpk-sekda-papua-minta-asn-tetap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke