Salin Artikel

Lukas Enembe DItangkap KPK, Kapolda Papua Waspadai Gangguan Keamanan di 3 Kabupaten

"Usai penangkapan, saya sudah ingatkan Kapolres Tolikara, Kapolres Lanny Jaya, Kapolres Puncak Jaya, dan Kapolres Jayawijaya, untuk mengantisipasi," ujar Fakhiri saat memberikan keterangan pers melalui virtual, Rabu (11/1/2023).

Menurut Fakhiri, ketiga kabupaten yang saat ini masuk ke dalam Provinsi Papua Pegunungan itu memiliki kedekatan dengan Lukas Enembe.

Kabupaten Tolikara merupakan kampung halaman Lukas Enembe, sedangkan Lanny Jaya adalah kampung halaman istri Lukas.

Sementara Puncak Jaya merupakan wilayah yang pernah dipimpin Lukas Enembe saat menjadi wakil bupati dan bupati.

"Yang paling penting sebenarnya penyampaian dari pemimpin bahwa tentang penegakan hukum terhadap Pak Lukas. Saya sudah sampaikan ke hamba-hamba Tuhan, termasuk keluarganya, saya sampaikan langsung ini akan berjalan dengan baik, buktinya sekarang sedang berjalan pemeriksaan kesehatan," kata dia.

"Saya yakin dengan kita menjelaskan ke masyarakat melalui tokoh-tokoh yang bisa dipercaya, isu-isu yang sering dicampuradukkan dengan isu yang tidak berdasarkan fakta hukum, itu bisa kita hadapi dengan baik," sambung Fakhiri.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) siang.

Lukas Enembe ditangkap beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022. Lukas tak pernah menghadiri panggilan KPK dengan alasan sakit.

Akibat penangkapan tersebut, sejumlah massa membuiat kericuhan di sekitar Mako Brimob Kotaraja dan Bandara Sentani.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/11/171508478/lukas-enembe-ditangkap-kpk-kapolda-papua-waspadai-gangguan-keamanan-di-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke