Salin Artikel

Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Alor, Polisi Periksa 6 Saksi

"Sudah enam orang yang kita periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua DPRD Alor," ujar Kepala Satreskrim Polres Alor Inspektur Satu (Iptu) Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Keenam saksi itu, lanjut Jems, berada di dalam ruangan rapat paripurna DPRD saat dugaan penganiayaan itu terjadi.

Setelah memeriksa enam saksi itu, kata Jems, pihaknya berencana memeriksa sejumlah anggota DPRD Alor.

"Kita sudah kirim undangan untuk klarifikasi terhadap delapan anggota dewan," ungkap Jems.

Polisi juga akan meminta keterangan Sekretaris DPRD Alora dan Kepala Bagian Persidangan DPRD Alor.

"Terlapor sedang melaksanakan umrah. Dijadwal setelah kembali dari umrah baru bisa dimintai keterangannya," kata dia.


Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek diduga dianiaya Wakil Ketua DPRD Alor saat sidang paripurna, Rabu (4/1/2023).

Enny melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Alor.

Enny mengaku, tangan kirinya dipukul dengan keras. Akibatnya, tangan Enny pun bengkak dan sakit.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di meja pimpinan DPRD Kabupaten Alor saat sidang paripurna berlangsung.

Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau, membenarkan laporan itu.

"Laporan penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Angrek sudah diterima dan ditindaklanjuti dengan nomor laporan Polisi NOMOR: LP /B / 11 / XII / 2023 / SPKT / Polres Alor /Polda NTT, tanggal 04 Januari 2023," kata Jems.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/10/171526478/kasus-dugaan-penganiayaan-ketua-dprd-alor-polisi-periksa-6-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke