Salin Artikel

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades di Ende Ditahan

Kepala Satuan Reskrim Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, kades periode 2013-2019 itu ditahan setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan keuangan dana desa (DD).

"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kadiman dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023) pagi.

Yance mengungkapkan, kasus tersebut berawal ketika Desa Wewaria mendapat anggaran dana desa senilai Rp 1.259.205.677 pada tahun 2018.

Anggaran tersebut diperuntukkan pembangunan gedung PAUD dan rabat jalan.

Namun, dalam pelaksanaannya pengelolaan uang tidak transparan. Bahkan, tidak melibatkan bagian keuangan desa.

"Setelah dicairkan dari bank, tersangka langsung memegang dan tidak menyerahkan uang tersebut kepada bendahara," ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 169.512.224.

Tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Pasal 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/10/093601078/korupsi-dana-desa-ratusan-juta-rupiah-mantan-kades-di-ende-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke