Upacara PDTH terhadap keduanya digelar, Senin (9/1/2023) di halaman Mapolres Sikka. Upacara ini dipimpin Waka Polres Sikka Kompol Rullyanto J.P Pahroen.
Rullyanto menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut melewati proses panjang.
Pihaknya telah mengkaji secara teliti sesuai aturan yang berlaku bagi anggota Polri. Terlebih, lanjutnya, ada beberapa kasus lain yang dilakukan kedua oknum tersebut.
"Salah satu kasus paling berat itu adalah desersi, yakni tidak melaksanakan tugas dinas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan yang jelas," jelasnya.
Dari hasil kajian dan berbagai pertimbangan, beber Rullyanto, Polres berkesimpulan bahwa keduanya terbukti melanggar pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003m
"Sehingga mulai hari ini mereka resmi bukan personel Polres Sikka dan kami kembalikan kepada masyarakat," ujarnya.
Rullyanto mengatakan, upacara PDTH tersebut tidak dihadiri Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana.
Kendati demikian, tambahnya, sebelum dipecat Polres Sikka telah menyurati keduanya dan diterima pihak keluarga.
"Karena itu saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang. Mari kita ambil hikmahnya dan introspeksi diri, agar menjalankan tugas secara profesional penuh tanggung jawab," pintanya.
https://regional.kompas.com/read/2023/01/09/110231178/tak-kerja-3-bulan-tanpa-keterangan-2-polisi-di-sikka-dipecat
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan