Salin Artikel

Curi Mesin Air Kelompok Tani, Pria di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - S (30), warga Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Praya atas kasus pencurian mesin air milik kelompok tani.

Kapolsek Praya Barat Daya Iptu Syamsul Bahri mengungkapkan, pencurian itu terjadi sekitar bulan Oktober 2022.

Awalnya, sebuah mesin genset air di rumah Kinim milik kelompok tani di Dusun Bentang, Desa Montong Sapah, dilaporkan hilang.

Kemudian, petugas Polsek Praya Barat Daya melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Sekitar pertengahan Desember 2022 diketahui bahwa mesin genset air yang hilang tersebut diduga diambil oleh S.

"Tim Unit Reskrim kami melakukan pencarian terhadap terduga pelaku S," kata Syamsul dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).

Setelah dilakukan pencarian, pada Rabu (4/1/2023), sekitar pukul 10.05 Wita, S ditemukan dan langsung diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya. S diamankan di depan Alfamart Jalan Baypas Batu Bolong, Lombok Tengah.

"Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku S mengakui perbuatannya. Kemudian langsung dibawa ke Polsek Praya Barat Daya," jejelas Syamsul.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Praya Barat Daya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/06/203708678/curi-mesin-air-kelompok-tani-pria-di-lombok-tengah-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke