Salin Artikel

Pro-Kontra Kereta Gantung Rinjani, LHK NTB: Kami Masih Menunggu Pengajuan Amdal

MATARAM, KOMPAS.com - Pembangunan kereta gantung Rinjani masih menjadi pro-kontra di kalangan masyarakat, terutama masyarakat di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Bidang Planologi dan Produksi Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nusa Tenggara Barat (NTB), Burhan Bono mengaku belum bisa berpendapat banyak soal pembangunan kereta gantung tersebut, mengingat perusahaan pengembang belum mengajukan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

"Kami masih menunggu Amdal yang diajukan perusahaan. Bagaimana bentuk mereka membangun belum kelihatan ini. Kami belum bisa memberikan catatan. Kita tunggu di Amdal baru bisa berkomentar," kata Bono, Jumat (6/1/2023).

Jika Amdal nantinya telah diusulkan, maka pihaknya akan mengundang para pihak pegiat lingkungan bersama masyarakat terdampak.

"Nanti kita akan ajak pegiat lingkungan untuk membahas Amdal, masyarakat sekitar lokasi juga kita akan libatkan," kata Bono.

Menurut Bono, pembangunan merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari, namun demikian menurutnya bagaimana menciptakan pembangunan yang ramah terhadap lingkungan.

"Pemerintah juga tidak mau Rinjani rusak karena adanya kereta gantung, boleh nanti dia membangun kalau sudah ada Amdalnya. kita sepakat Rinjanji ini nyawanya orang Lombok," kata Bono.

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah meminta pada warga agar tidak takut berlebihan terhadap pembangunan kereta gantung Rinjani di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah.

"Soal lingkungan, tidak selama pembangunan merusak lingkungan, seperti yang ada di China. Waspada dan hati-hati ya, tapi kita tidak perlu paranoid, seolah- olah modernitas salah dan harus kita tolak," kata Zul sapaan gubernur, Selasa (20/12/2022).

"Memang ada kegaduhan, mungkin karena miskomunikasi, karena semisal ada kekurangan kita akan perbaiki. Jangan bikin gaduh dulu," kata Zul.

Direktur Utama Wahana NTB Amri Nuryadin mengungkapkan, groundbreaking pembangunan kereta gantung yang akan menelan anggaran Rp 2,2 triliun itu diduga mengabaikan regulasi yang ada, seperti kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) terlebih dahulu.

"Kita tolak groundbreaking-nya, karena tidak sesuai proses perizinan yang berlaku, baik dari tingkat daerah maupun nasional," kata Amri, Selasa (20/12/2022).

Dijelaskan Amri, ada beberapa proses wajib perizinan yang seharusnya dilakukan investor

"Kita tahu tentang adanya peraturan menteri wajib Amdal, kita tahu tentang adanya peraturan kehutanan, dan ada beberapa aturan daerah soal kebencanaan," kata Amri.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/06/135121378/pro-kontra-kereta-gantung-rinjani-lhk-ntb-kami-masih-menunggu-pengajuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke