Salin Artikel

Lawan Jaksa, Nikita Mirzani Ajukan Banding Kuatkan Vonis Hakim

Kedatangannya dalam rangka mengajukan banding untuk menguatkan vonis Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjeratnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang telah mengajukan banding atas vonis hakim yang telah membebaskan dan mengembalikan berkas penuntutan Nikita Mirzani.

"Hari ini saya sama Niki mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Kami mengajukan banding karena jaksanya juga banding. Jadi kalau kami tidak banding nanti ada sesuatu yg memang harus kami jaga. Jadi kami banding sependapat dgn putusan drpd majelis hakim," kata Fahmi kepada wartawan. Selasa.

Meski demikian, Fahmi mengharapkan semua pihak termasuk jaksa untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang telah diputuskan hakim.

"Untuk semua mengikuti proses hukum, termasuk jaksa untuk tidak melakukan upaya hukum yang lain, ikuti saja prosesnya karena yg mengajukan banding adalah jaksanya, kami hanya mengikuti," ujar Fahmi.

Dikatakan Fahmi, selain mengajukan banding, pihaknya juga mendatangi PN Serang untuk mengambil salinan resmi putusan majelis hakim.

"Putusan majelis hakim jumlahnya ada sekitar 96 halaman. Jadi saya ambil secara resmi, kemarin itu kita cuma dapat petikan. Dan ini secara resmi," tandas dia.

Sementara itu, Nikita Mirzani mengaku setelah dari Pengadilan Negeri Serang akan berkunjung ke Polda Banten untuk memastikan laporan dari Kejaksaan terkiat Dito Mahendra dilakukan secara profesional dan cepat.

"Iya abis dari sini aku mau ngecek ke Polda Banten, mau silaturahmi sekalian ngecek apa betul jaksa sudah melaporkan Dito mahendra, apa betul apa bohong, kita mau ngecek," kata Nikita.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/03/165927478/lawan-jaksa-nikita-mirzani-ajukan-banding-kuatkan-vonis-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke